Safety first hak mutlak yang harus di lakukan setiap manusia. Kenapa demikian ?, Karena apa pun yang kita kerjakan atau lakukan selalu ada resiko yang mungkin akan di hadapi. Maka karena itu muncul pribahasa “Sedia payung sebelum hujan” yang mengartikan kita siapkan perlengkapan kita untuk kegiatan kita sebelum musibah yang mungkin akan terjadi, Simple but not all human know.
Banyak kecelakaan terjadi karena lalai dalam mempersiapkan keselamatan kegiatan mereka, yang akhirnya menuju musibah dan bisa sampai menimbulkan hilangnya nyawa. Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan tahun 2003, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU Keselamatan Kerja) mengatur tentang prinsip-prinsip dasar yang berkaitan dengan pelaksanaan keselamatan kerja.
Come make safety first, safety your self. Because your family waiting in home.
Semoga bermanfaat.