Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin kebutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dana man baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Syarat-syarat penerapan k3
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
- Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
- Memberi jalur evakuasi keadaan darurat
- Penerangan yang cukup dan sesuai
- Mencegah tekanan aliran listrik barbahaya
- Mengamankan dan melihat segala jenis bangunan
- Suhu dan kelembaban udara yang baik
- Penenangan yang cukup dan sesuai.
Ada unsur yang harus dipenuhi adalah tempat kerja dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha adanya tenaga kerja dan kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh.
- Mesin
- Alat angkutan
- Peralatan kerja yang lain
- Bahan kimia
- Lingkungan kerja
- Dan penyebab lainnya.
Dasar hukum k3 terdiri dari berbagai macam level peraturan seperti uud 1945 undang udang 1 tahun 1970 peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi serta peraturan daerah Kabupaten atau kota.
Tujuan utama penerapan k3 berdasarkan undang-undang no 1 tahun 1970 tersebut antara lain yaitu melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Meningkatkan kesejahteraan dan perduktivitas nasional.
Sasaran k3
- Menjamin keselamatan pekerjaan dan orang lain
- Menjamin keamanan peralatan yang digunakan
- Menjamin proses produksi
Pada jumat, 21 November 2014. Pada dasarnya, setiap pekerjaan mempunyai hak untuk mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Demikian yang disebut dalam pasal 86 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Fungsi k3 secara umum sebagai pedoman untuk mengidentifikasi, menilai resiko dan bahaya untuk keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja. Membantu memberikan pengorganisasian, desain tempat kerja dan implementasi pekerjaan.
Manfaat k3 untuk pekerja
- Pekerja mamahami bahaya dan risiko dari pekerjaanya
- Pekerja memahami tindakan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan
- Pekerja memahami hak kewajibannya khususnya dalam peraturan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Aspek perlindungan dalam hyperkas meliputi
- Tenaga kerja dari sesuatu jenis dan jenjang keahlian
- Peralatan dan bahan yang dipergunakan
- Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi maupun sosial
- Proses produksi
- Karakteristik dan sifat pekerjaan
- Teknologi dan metodelogi
Dasar hukum
- Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerjanya
- Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaannya
- Persatuan pemerintahan nomor 50 tahun 2012 tenteng penerapan system manajamen keselamatan dan kesehatan kerja.
Pengistilahan keselamatan dan kesehatan kerja atau bermacam macam yaitu ada yang menyebatnya hygiene perusahaan dan kesehatan kerja dan ada yang hanya disingkat k3 dan dalam istilah asing dikenal occupational safety and health.
Program jaminan kecelakaan kerja disingkat jkk adalah suatu program pemerintahan dan pemberi kerja dengan tujuan memberikan kepastian jaminan pelayanan dan santunan apabila jaminan pelayanan dan santunan apabila tenaga kerja mengalami kerja mengalami kecelakaan saat menuju menunaikan tugas pekerjaan dan berbagai penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan.
Fungsi manajemen k3 yang dimaksud adalah perencanaan, pengorganisasian, pengerakan, pengendalian dan evaluasi.
Tujuan system manejemen k3 adalah terciptanya sistem k3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman efisien dan produktif